Fiqih Muamalah & Faraidh

Kalkulator Waris

Insya Allah Sesuai kaidah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan fatwa ulama

← Ke Direktori

📌 Kaidah Penting Sebelum Pembagian Waris:

Harta yang dimasukkan ke kalkulator ini wajib berupa Harta Bersih (At-Tarikah ash-Shafiyah), yakni setelah dikurangi:

  1. Biaya pengurusan & pemakaman jenazah sewajarnya tanpa berlebihan.
  2. Pelunasan seluruh utang jenazah (utang kepada manusia maupun zakat/kafarat).
  3. Pelaksanaan wasiat sah almarhum (maksimal 1/3 harta dan tidak boleh untuk ahli waris).
Rp

*Jika mayit memiliki lebih dari 1 istri, bagian 1/8 atau 1/4 dibagi rata bersama.

Orang Tua Kandung dari Almarhum/ah:

*(Bukan orang tua pengguna, melainkan Ayah/Ibu dari jenazah — atau Kakek/Nenek bagi anak-anak almarhum)*

Jumlah Anak Kandung:

*Sesuai Surat An-Nisaa: Bagian 1 anak laki-laki setara 2 anak perempuan.

Saudara / Saudari Kandung Almarhum/ah:

*Kaidah Fiqih: Saudara terhalang total (mahjub) jika mayit memiliki Ayah atau Anak Laki-laki.

Jom Iklan & Layanan Digital Salasuna Ecosystem

Ingin Layanan, Lembaga, atau Usaha Anda Banjir Pelanggan di Batam?

Kami membantu pembuatan Website Profesional berkecepatan tinggi serta pengelolaan Iklan Meta Ads (Instagram & Facebook) tertarget tepat sasaran ke warga Batam & Kepri.