Insya Allah Sesuai kaidah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan fatwa ulama
📌 Kaidah Penting Sebelum Pembagian Waris:
Harta yang dimasukkan ke kalkulator ini wajib berupa Harta Bersih (At-Tarikah ash-Shafiyah), yakni setelah dikurangi:
*Jika mayit memiliki lebih dari 1 istri, bagian 1/8 atau 1/4 dibagi rata bersama.
Orang Tua Kandung dari Almarhum/ah:
*(Bukan orang tua pengguna, melainkan Ayah/Ibu dari jenazah — atau Kakek/Nenek bagi anak-anak almarhum)*
Jumlah Anak Kandung:
*Sesuai Surat An-Nisaa: Bagian 1 anak laki-laki setara 2 anak perempuan.
Saudara / Saudari Kandung Almarhum/ah:
*Kaidah Fiqih: Saudara terhalang total (mahjub) jika mayit memiliki Ayah atau Anak Laki-laki.
| Ahli Waris | Kaidah Bagian | Porsi / Jiwa | Total Diterima (Rp) |
|---|
Pembagian warisan sering kali membutuhkan komunikasi yang bijak agar menjaga silaturahmi keluarga tetap utuh. Konsultasikan musyawarah keluarga Anda bersama mitra konselor & praktisi syariah kami.
Kami membantu pembuatan Website Profesional berkecepatan tinggi serta pengelolaan Iklan Meta Ads (Instagram & Facebook) tertarget tepat sasaran ke warga Batam & Kepri.